Ignacy Lukasiewicz, Kedubes, Kemenkumham, Kemenlu, Legalisir, Polandia

Cara Legalisir Dokumen di Kemenkumham (AHU), Kemenlu, dan Kedutaan Besar Polandia (Beasiswa Ignacy Lukasiewicz)

Edit: gw agak jarang buka comment blog. Jika emang mau tanya-tanya bisa contact DM IG gw dan Yolanda: @mahasiswa.pl, thank you. Anyway ada versi videonya juga by mahasiswaPL (bantu subscribe ya hehe) bisa di cek di sini

Hari ini gw mau sharing mengenai pengalaman gw dalam legalisir dokumen di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gw melakukan legalisir dokumen ini untuk keperluan pendidikan. Jadi, setelah mencoba beberapa beasiswa, akhirnya gw diterima salah satu beasiswa master dari pemerintah Polandia, yaitu Ignacy Lukasiewicz Scholarship Programme. Untuk cerita suka duka gw sampai mendapatkan beasiswa ini akan gw ceritakan di blog selanjutnya ya (atau klik di sini). Di sini gw akan menjelaskan proses legalisir dokumen pentingnya saja mengingat hanya ada waktu singkat untuk menyiapkan ini semua sebelum berangkat ke Polandia. Mungkin sudah banyak sekali panduan-panduan mengenai legalisir ini, namun tetap selalu merasa kurang lengkap dan selalu timbul banyak pertanyaan dalam diri gw sebagai pembaca awam saat itu. Oleh sebab itu gw mau menulis ini, yang tentunya juga ada update-update terbaru mengenai proses legalisirnya. Gw harap gw bisa menyampaikannya sangat-sangat detail, tidak hanya di kulitnya, tapi sampai ke daging, bahkan biji-biji nya LOL.

Ketika kandidat dinyatakan diterima beasiswa Ignacy Lukasiewicz (dan juga beasiswa luar negeri lainnya pada umumnya), dokumen-dokumen pendidikan dan kependudukan seperti ijazah, transkrip nilai, dan akta kelahiran harus dilegalisir di kedutaan besar Polandia di Indonesia (Jakarta) sebelum diserahkan kepada kampus/universitas Polandia dimana kita akan melanjutkan studi. Sebelum legalisir di kedutaan besar, dokumen wajib dilegalisir terlebih dahulu, dimulai dari Kemenkumham, dilanjutkan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan terakhir Kedutaan Besar Polandia (atau kedutaan besar negara bersangkutan). Gw akan menjelaskan tahap demi tahap sesuai dengan yang gw alami.

A. Persiapan dokumen sebelum ke Kemenkumham (Administrasi Hukum Umum – AHU): Menerjemahkan dokumen, cap notaris

Sebelum ke Kemenkumham, hal yang harus dilakukan adalah menerjemahkan dokumen. Dokumen yang perlu diterjemahkan dan akan dilegalisir adalah ijazah SMA, ijazah S1, transkrip nilai S1, dan akta kelahiran. Jadi pihak universitas di luar negeri tentu membutuhkan dokumen dalam bahasa Inggris. Jika dokumen yang kita peroleh di Indonesia berupa bahasa Indonesia, maka perlu sekali untuk diterjemahkan ke bahasa Inggris. Gw sudah punya akta kelahiran yang sudah diterjemahkan sebelumnya (tahun 2017, untuk apply beasiswa juga waktu itu ke Korea, tapi akhirnya gagal), sementara transkrip nilai S1 dan ijazah S1 gw sudah bilingual, alias sudah berbahasa Indonesia sekaligus Inggris dari kampus gw. Jadi gw hanya perlu untuk menerjemahkan ijazah SMA gw yang masih berbahasa Indonesia.

Untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Inggris, tentu tidak bisa sembarangan atau diterjemahkan sendiri oleh kita sebagai orang awam. Ada yang disebut penerjemah tersumpah (sworn translator). Harga yang ditawarkan per halaman per dokumennya bervariasi. Ada yang bisa mencapai lebih dari Rp 100.000, ada juga yang murah yaitu Rp 35.000, tergantung bagaimana pintarnya kita dalam googling dan mencarinya. Setahun yang lalu, di tahun 2017, gw pernah menerjemahkan akta kelahiran gw di salah satu sworn translator yang harganya Rp 75.000/halaman dokumen. Seiring berjalannya waktu dan saking seringnya apply beasiswa, network pun bertambah, sehingga ada salah satu applicant beasiswa Ignacy Lukasiewicz yang menyarankan untuk translate di sworn translator bernama Anang Fahkcrudin, yang harganya hanya Rp. 35.000 per halaman. Mungkin muncul pertanyaan, “lalu apakah ada perbedaan kualitas antara sworn translator yang harganya mahal dan murah?”. Jawaban gw adalah tidak ada perbedaan, yang terpenting adalah kita perlu memastikan apakah sworn translator yang kita pilih benar-benar terdaftar resmi atau tidak (selengkapnya baca blog ini sampai selesai).

Proses menerjemahkan dokumennya cukup mudah, kita hanya perlu email beliau hasil scan dari dokumen yang ingin kita terjemahkan. Kemudian beliau akan merincikan biayanya, dan estimasi selesai dalam waktu kurang lebih 3 hari. Sebelum ditandatangani dan dicap beliau, akan dikirimkan hasil terjemahan ke email kita untuk klarifikasi kalau tidak ada kesalahan penulisan. Apabila kita sudah cek dan benar, kita lakukan pembayaran melalui transfer, dan beliau akan menandatangi dan cap basah dokumen terjemahan tersebut. Hasil hard-copy akan dikirimkan melalui kurir, misalnya TIKI, yang ongkirnya kita tanggung sendiri, atau bisa juga kita datang ke kantornya. Berikut adalah informasi dari sworn translatorAnang Fahkcrudin:

Anang Fahkcrudin
Jalan Kalibata Timur Raya No. 12
JAKARTA SELATAN 12740
Tel: 79198415
Mobile: 0812 909 2306
E-mail: anangf@gmail.com
Harga: Rp 35.000,- / halaman dokumen (update Agustus 2018)
Sumber: https://indonesia.embassy.gov.au/files/jakt/List_of_translators-2019.pdf

*notes: perhatikan juga, karena ada beberapa kedubes yang hanya mau menerima dokumen hasil terjemahan dari sworn translator yang terdaftar di website kedubes terkait. Untuk Polandia, sejauh ini tidak ada, jadi gw bisa pakai jasa dari Pak Anang ini.

Berikut adalah contoh hasil terjemahan ijazah SMA gw oleh Pak Anang Fahkcrudin (depan-belakang, total Rp 70.000 + ongkir tergantung alamat kalian):

Apabila sudah diterjemahkan, ada 2 opsi yang bisa kalian pilih sebelum legalisir di Kemenkumham:

  1. Hard-copy hasil terjemahan dari sworn translator (cap basah, bukan fotokopian), langsung dilegalisir di Kemenkumham/AHU
  2. Hard-copy hasil terjemahan dari sworn translator difotokopi terlebih dahulu. Kemudian hasil fotokopinya dicap basah notaris. Setelah dicap basah notaris, baru dilanjutkan dengan legalisir di Kemenkumham/AHU

Karena hasil terjemahan dokumen gw ingin gw abadikan/simpan, maka sudah terlanjur dilaminating. Alhasil gw memilih opsi kedua, yaitu gw fotokopi, dan hasil fotokopiannya gw minta cap dari notaris terdekat yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan aslinya.

Harga cap legalisir dari notaris juga bermacam-macam. Ada yang mencapai Rp 150.000/ dokumen, ada juga yang hanya Rp 10.000/dokumen. Apakah ada bedanya antara notaris mahal dan murah? Gw rasa ga ada, selama mereka terdaftar resmi di Kemenkumham (cek di legalisasi.ahu.go.id) , maka mereka memang notaris resmi yang diakui negara. Prosesnya cukup janjian dengan notaris, lalu bawa dokumen asli baik bahasa Indonesia maupun hasil terjemahan Inggrisnya, serta fotokopiannya yang ingin dilegalisir (notaris juga terkadang menyediakan jasa fotokopi). Karena gw punya kenalan notaris di Alam Sutera, gw dikasih diskon harga yang awalnya Rp 15.000/dokumen, menjadi Rp 10.000/dokumen. Nama notarisnya adalah Charles Hermawan, SH. Di sini gw legalisir 4 dokumen:
1. fotokopi akta kelahiran yang sudah diterjemahkan in English oleh sworn translator
2. fotokopi ijazah SMA (depan-belakang) yang sudah diterjemahkan in English oleh sworn translator
3. fotokopi ijazah S1 terbitan kampus (karena sudah bilingual Indonesian-English)
4. fotokopi transkrip nilai S1 terbitan kampus (karena sudah bilingual Indonesian-English)

notarisDi Pak Charles ini, ada cap legalisir dalam bahasa Inggris juga. Jadi sangat berguna untuk calon mahasiswa yang ingin kuliah di luar negeri. Berikut adalah salah satu contoh hasil legalisirnya:

notaris ijazah

Notes: Dari 4 dokumen yang gw legalisir di notaris, gw lampirkan contoh yang ijazah ya. Di contoh legalisir ijazah di atas, gw menambahkan legalisir dari kampus gw (yang cap biru) dengan tujuan memperkuat saja. Kalau tanpa cap legalisir kampus pun masih sah di mata kemenkumham selama dicap oleh notaris yang terdaftar di Kemenkumham. Jadi cap kampus ini optional. Sekali lagi, mumpung masih sempat ke kampus, jadi minta cap kampus sekalian.

B. Legalisir di Kemenkumham (AHU)

Berdasarkan pengalaman kakak-kakak senior penerima beasiswa Ignacy Lukasiewicz, di tahun-tahun sebelumnya (lama), dibutuhkan dokumen untuk legalisir di Kemenkumham berupa:

– dokumen yang sudah ditranslate beserta fotokopiannya
– dokumen asli
– materai 6 ribu sejumlah dokumen yang akan dilegalisir
– fotokopi KTP
– map warna biru
– surat kuasa (jika dititipkan ke orang lain)
– uang Rp 25.000/dokumen

Namun untuk yang baru (per Agustus 2018), dokumen yang perlu dipersiapkan untuk legalisir di Kemenkumham adalah:

– dokumen yang sudah ditranslate, beserta fotokopian yang harus sudah di cap basah oleh sworn translator atau notaris atau pejabat kampus yang terdaftar di Kemenkumham (akan dibahas lebih lanjut nanti)
– dokumen asli
– KTP asli untuk diperiksa saat masuk gedung Kemenkumham
– map
– uang Rp 25.000/dokumen

Jadi perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya adalah untuk saat ini tidak lagi diperlukan materai karena sudah pakai sticker resmi dari Kemenkumham. Selain itu, KTP dibutuhkan yang asli karena akan discan oleh petugas sebelum ambil nomor antrian. Map juga tidak harus warna biru, gw bawa map kuning aja diterima. Saat itu juga gw membawakan punya pacar gw untuk legalisir, namun surat kuasanya ternyata tidak perlu ditunjukkan sama skali. Dan lebih uniknya lagi, dokumen asli pun tidak diminta di loket untuk ditunjukkan -_-. Tapi saran gw tetap bawa aja buat jaga-jaga kalo diminta.

Okay, untuk prosesnya, setelah mempersiapkan dokumen di atas, kalian tidak bisa langsung ke kantor Kemenkumham. Kalian harus daftar dulu online di legalisasi.ahu.go.id dan upload semua dokumen yang sudah dipersiapkan tersebut (yang sudah di cap notaris/sworn translator/pejabat kampus). Di website tersebut ada panduan detailnya bagaimana cara upload dan sebagainya, atau kalian download saja di sini Panduan Legalisasi Kemenkumham-AHU Online silakan kalian buka dan baca lebih lanjut ya.

Kemenkumham hanya menerima legalisir apabila dokumen tersebut dicap oleh pejabat yang sudah terdaftar di database mereka (cek di legalisasi.ahu.go.id, atau lihat gambar di bawah). Pejabat yang dimaksud apa saja? Jadi pejabat yang dimaksud adalah Notaris atau Sworn Translator atau pejabat lainnya (misal pejabat kampus, khususnya universitas negeri). Intinya adalah selama dokumen yang kalian upload tersebut ditandatangani langsung oleh pejabat di atas, maka akan diterima oleh Kemenkumham.

cek pejabat

Contoh kasus:

  1. Ijazah gw bilingual (Indonesian-English) yang merupakan terbitan langsung dari kampus dan tidak bisa diterbitkan ulang. Jadi harus difotokopi dan dilegalisir cap basah oleh notaris, karena pejabat di kampus gw ga ada yang terdaftar di Kemenkumham. Nah, notaris gw, Pak Charles Hermawan, SH, sudah terdaftar di database Kemenkumham, jadi punya gw sah apabila sudah ditandatangani beliau.
  2. Sebuah ijazah yang aslinya bahasa Indonesia. Namun kampus bisa diminta request untuk menerbitkan ulang versi Englishnya. Ketika hasil terjemahan kampus sudah keluar, kalian perlu perhatikan apakah dokumen tersebut ditandatangani oleh rektor/pejabat kampus yang terdaftar di Kemenkumham? Jika ya (pejabat kampus yang menandatangi sudah terdaftar di Kemenkumham), maka sah dan boleh upload ke website Kemenkumham. Jika tidak, maka kalian harus legalisir ke notaris yang terdaftar dulu, baik fotokopiannya atau hasil terbitan kampus asli yang English itu (pastikan bisa diterbitkan ulang ya oleh kampus yang versi Englishnya, kalo ga bisa, mending fotokopi aja).
  3. Sebuah ijazah yang aslinya bahasa Indonesia. Kampus tidak bisa menerbitkan yang bahasa Inggris. Yang harus kalian lakukan adalah ke sworn translator yang terdaftar di Kemenkumham untuk diterjemahkan menjadi English. Lalu, apabila sudah diterbitkan versi Englishnya oleh sworn translator tersebut, kalian bisa langsung upload ke website Kemenkumham, atau bisa juga difotokopi seperti yang gw lakukan (karena yang versi Englishnya mau gw simpan dan laminating), namun fotokopiannya harus legalisir ke notaris dulu minta cap basah dan tanda tangan, baru diupload ke website Kemenkumham.

Ketika kalian sudah upload, maka dalam waktu 1-2 hari akan dikabarkan melalui website tersebut apakah diterima atau tidak permohonan legalisir yang kalian ajukan. Jika gagal, akan diberitahu melalui notifikasi mengenai kesalahannya dan akan diminta untuk ajukan permohonan baru (misal: nama notaris tidak terdaftar, solusi: cari notaris yang terdaftar, lalu upload kembali di pengajuan yang baru). Jika berhasil, maka akan muncul kode voucher yang harus dibayarkan (Rp 25.000 per dokumen) dalam jangka waktu 7 hari. Berikut adalah contoh vouchernya:

voucher ahu

Ada beberapa pilihan untuk melakukan pembayaran ini:

  1. Bayar melalui transfer/e-banking/m-banking dari bank BNI
  2. Bayar melalui transfer/e-banking/m-banking dari bank BJB
  3. Bayar melalui teller BNI/BJB yang disediakan di gedung Kemenkumham (Gedung CIK’S) dengan membawa/mencatat kode voucher yang ingin dibayarkan.

Karena gw tidak punya rekening bank BNI atau BJB, gw putuskan untuk mengambil pilihan 3, alias datang ke gedung Kemenkumham dan bayar cash di teller BNI (praktis dan ga ribet, serta ga kena biaya transfer antar bank HAHAHA), dan dilanjutkan dengan proses legalisir.

Jadi pas gw dapat voucher, besoknya langsung meluncur ke Kemenkumham:

Alamat: Gedung CIK’S, Jl. Cikini Raya No.84-86, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330, Indonesia
Hari Kerja dan Jam Kerja: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB
Transportasi: Kalo gw dari BSD/Stasiun Rawa Buntu naik kereta sampai Stasiun Tanah Abang, dilanjutkan dengan Grab bike (kurang lebih Grabnya Rp 9.000).

Sesampainya di lokasi, akan dilakukan scan KTP serta pengambilan nomor antrian. Saat itu gw menjelaskan sedikit ke petugas kalau gw belum bayar, jadi diarahkan ke teller bank dulu. Sesampainya di teller bank BNI, gw tinggal kasih 4 kode voucher (untuk ijazah SMA, ijazah S1, transkrip nilai S1, dan akta lahir yang semuanya sudah in English) yang ingin gw bayarkan. Hanya butuh waktu sekitar 5 menit, dan teller bank akan memanggil nama gw, dan akan diberikan bukti pembayaran. Ada bukti pembayaran yang perlu kita berikan ke petugas Kemenkumham (gw lupa warna pink/biru; bagi yang bayar via e-banking, dsb, jangan lupa bawa bukti pembayarannya untuk diberikan ke petugas), dan juga bukti pembayaran untuk kita (warna kuning). Bukti pembayaran yang untuk Kemenkumham langsung saja kita berikan ke petugas Kemenkumham di loket 1 atau 2. Uniknya, gw ga perlu kasih dokumen yang ingin dilegalisir begitu pula dengan nunjukin aslinya (entah petugasnya sudah percaya aja ama keasliannya atau memang tidak berurusan dengan isi dari dokumen). Jadi gw tinggal menunggu nama dipanggil untuk mengambil sticker.

This slideshow requires JavaScript.

Ketika sticker sudah terbit, kita tinggal tempelkan sendiri di sisi kosong dokumen (alias fotokopian yang udah diterjemahkan in English, dan sudah dicap notaris), sebisa mungkin di sisi belakang pojok kiri atas . Pastikan nama notarisnya serta jenis dokumen yang tertera pada sticker (ijazah dan transkrip = dokumen pendidikan, akta lahir = dokumen kependudukan) sesuai dengan dokumennya. Jadi stickernya ini nomornya ga ditentukan kalau nomor A harus dokumen A. Selama sticker dengan nama pejabat (misal notaris) dan jenis dokumennya sesuai dengan dokumen yang ingin dilegalisir, tempel saja. Gw sempat kebingungan karena gw ada 3 dokumen pendidikan yang nama notarisnya sama semua, tapi nomor stickernya beda. Nah kata petugasnya, silakan tempel aja. Nomor di stickernya tidak pengaruh, yang penting nama pejabat dan jenis dokumennya sesuai. Contoh stickernya bisa dilihat di slideshow atas ya.

C. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Setelah legalisir Kemenkumham, maka akan dilanjutkan dengan legalisir di Kemenlu. Sebelumnya, silakan download panduannya di Manual Legalisasi Online – KEMENLU. Jadi untuk legalisir di Kemenlu, harus daftar via Android karena aplikasi daftar Kemenlu nya ada di Play Store, silakan teman-teman baca dulu manual di atas untuk mengetahui aplikasi mana yang digunakan dan proses pengajuannya secara lengkap.

Untuk menghemat waktu, setelah dokumen ditempelkan sticker legalisir AHU/Kemenkumham, silakan upload sisi depan-belakang dokumen, dan yang terpenting foto zoom sticker legalisir Kemenkumhamnya. Setelah berhasil diupload, tunggu beberapa menit (pada jam kerja ya) dan akan muncul approvalnya. Jika gagal, berarti ada kesalahan, akan diberitahu kesalahannya dimana melalui aplikasi. Segera perbaiki dan upload ulang. Jika diterima, kalian akan menerima notifikasi mengenai jumlah yang harus dibayarkan disertai nomor rekening Kemenlu, dan kalian tinggal melakukan pembayaran melalui bank BRI (biaya Rp 25.000/dokumen). Gw sempat problem dengan BCA untuk transfer ke BRI (gagal terus gatau kenapa), pas telpon Kemenkumham disarankan untuk bayar via teller bank BRI terdekat saja. Tapi pacar gw pakai BNI berhasil, jadi jangan panik juga kalau gagal terus. Lakukan pembayaran secepatnya (kalau bisa masih dalam jam 16.00 WIB), dan tunggu konfirmasi dari aplikasi tersebut. Kalau pembayaran sudah diterima, kalian akan menerima notifikasi bahwa sticker legalisir Kemenlu bisa diambil besok pada jam sekian. Silakan kalian datang ke Kementerian Luar Negeri dan bawa dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan adalah:

– dokumen yang sudah dilegalisir oleh Kemenkumham
– dokumen asli (gw sarankan bawa saja, walau kenyataannya tidak dibutuhkan)
– KTP asli untuk ditunjukkan ke satpam
– map (ada yang bilang harus kuning, tapi ada yang ga kuning waktu itu tetap diterima)
– surat kuasa (jika dititipkan ke orang lain), namun kenyataannya tidak ditunjukkan juga.
– Notifikasi dari aplikasi yang menyatakan kalau pembayaran sudah berhasil

Untuk jam buka legalisir Kemenlu dapat dilihat di slideshow ya:

This slideshow requires JavaScript.

Sesampainya di Kemenlu, silakan tunjukkan KTP dan jelaskan maksud tujuan kedatangan kita ke satpam. Satpam akan memberikan nomor antrian untuk legalisir. Kita tinggal menunggu, dan apabila sudah dipanggil, silakan menuju loket 4 untuk memberikan dokumen yang ingin dilegalisir (alias dokumen yang sudah di legalisir sampai di Kemenkumham). Setelah kurang lebih 15 menit, dokumen kita akan diberikan kembali oleh petugas, dan stickernya sudah ditempelkan oleh petugas. Berikut adalah contoh dokumen ijazah SMA yang sudah dilegalisir Kemenkumham dan Kemenlu:

D. Legalisir di Kedutaan Besar Polandia

Setelah legalisir di Kemenlu, barulah kita bisa legalisir di Kedutaan Besar Polandia (atau kedutaan besar lainnya, tergantung negara tujuan studi kalian). Prosesnya sederhana, cukup datang ke bagian konsuler di Kedutaan Besar Polandia di Jakarta:

Alamat: Jl. HR Rasuna Said Kav X Blok IV No. 3 Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Jam Layanan: Selasa (12.00-15.00 WIB), Kamis dan Jumat (09.00-12.00 WIB)
Transportasi: Busway terdekat adalah Patra Kuningan.

This slideshow requires JavaScript.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah
– dokumen yang sudah dilegalisir hingga tahap Kemenlu
– dokumen asli (bawa aja jaga-jaga, walau nyatanya ga perlu)
– fotokopi identitas (KTP/Paspor)
– surat kuasa (jika dititipkan ke orang lain), walau nyatanya tidak ditunjukkan juga ke petugas
– Biaya Rp 480.000/dokumen (khusus penerima beasiswa Ignacy Lukasiewicz, dapat diskon 50% jadi Rp 240.000/dokumen dengan memberikan surat permohonan diskon).

Proses legalisir berlangsung selama beberapa hari, tunggu ditelpon oleh pihak kedubes (atau kita telepon sendiri ke kedubesnya di nomor +62 21 2525938 untuk memastikan apakah sudah selesai apa belum legalisirnya. Tidak ada tanda terima saat gw mengajukan permohonan legalisir tersebut. Punya gw selesai dalam 7 hari kerja. Berikut adalah salah satu contoh hasil legalisir Kedubes Polandia (dokumen ijazah S1) di Jakarta:

This slideshow requires JavaScript.

Dengan demikian, dalam 1 dokumen, terdapat cap basah legalisir dari kampus (optional), cap basah dari notaris, sticker legalisir Kemenkumham, sticker legalisir Kemenlu, dan cap basah Kedutaan Besar.

Sekian informasi yang bisa gw berikan, nantikan postingan blog-blog gw selanjutnya ya. Semoga bermanfaat!!! 🙂

47 thoughts on “Cara Legalisir Dokumen di Kemenkumham (AHU), Kemenlu, dan Kedutaan Besar Polandia (Beasiswa Ignacy Lukasiewicz)”

  1. Dear Pembaca Blog,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta dan juga bisa membantu pengurusan VISA.

    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
    Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.

    Terimakasih

    Salam
    M. Husin Usman Bastari

    Like

    1. Kak mau tanya dong, aku mau legalisir akta lahir. Nah akta ku ini udah di translate ke sworn translator dan sudah di approve oleh kemenkumham. Dokumen yg aku kasih cuma fotocopyan akta lahir bhs inggris yang di ttd translator beserta capnya tanpa ada cap notaris. Kok ini bisa ya? Karena dari yang aku baca di blog kakak sepertinya harus cap notaris juga. Apa karna translator aku udah ada capnya?

      Lalu mau tanya juga, saya tempel stikernya itu harus diujung kiri atas kah? Karena saya tempel di kanan bawah dan sekarang lagi nunggu approval kemenlu.

      Makasih banyak kak, 🙂

      Like

      1. Halo, mau bantu jawab ya. Punya kamu bisa di approve sama kemenkumham karena udah ada cap asli dari sworn translatormu dan sworn translatornya terdaftar di kemenkumham. Untuk case yg butuh ke notaris lagi itu adalah kalo pejabat yg menandatangani dokumen itu ga terdaftar di kemenkumham, atau dokumen fotocopyan yg gaada cap aslinya.

        Untuk tempel sticker terserah kok, bisa dimana aja asal jelas, ga menutupi tulisan yg ada di dokumen, bisa dimana aja.

        Semoga membantu ya, good luck:)

        Like

      2. bisa juga kayak gitu, itu bisa terjadi kalo sworn translator kamu uda terdaftar di kemenkumham… aku mungkin bisa juga kayak kamu (langsung dari sworntranslator ke kemenkumham), cuma aku mau simpan hasil translate-an nya biar one day aku ga perlu translate2 lagi.. jadi aku pilih fotokopi aja hasil translatenya, dan fotokopinya ku notarisin (toh notarisku murah cuma 10rb). daripada one day aku harus translate ulang lagi di sworn translator yg harganya lebih mahal kan

        Stiker cuma disarankan, tp faktanya ya dimana aja asal ga nutupin tulisan aja

        Like

      3. halo kak, mau tanya, itu cap bhasa di fotocopyan terjemahannya minta cap asli lagi ke Translatornya atau fotocopyan juga?
        bingung bgt nih, mohon bantuannya kak. terimakasih

        Like

      4. hasil akhir dokumen legalisir bisa dilihat di paragraf terakhir ya.. uda jelas apa yang basah dan apa yang fotokopi ehhee

        Like

  2. Hai, terimakasih atas info yg detail. Sy mau bertanya mengenai legalisir akta lahir. Sebelum dibawa ke kemenkumham, harus dilegalisir di dukcapil dulu?
    Kemudian, terjemahan akta lahir nya yg menerjemahkan juga sworn translator atau lgsg dr dukcapil nya?
    Krn saya rancu dgn bbrp info. Ada yg mengatakan nanti bs diterjemahkan oleh dukcapil, ada yg blg ke sworn translator.
    Thx sebelumnya.

    Like

    1. Maaf banget baru jawab.. untuk akta lahir saat itu saya ga pake dukcapil gitu2.. bener2 langsung bawa ke notaris aja (tunjukin versi inggris hasil sworn translator dan indo yg asli)

      Like

  3. Dear Admin & Pembaca Blog,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan Legalisir / Apostille di beberapa Embassy di Jakarta dan juga bisa membantu pengurusan VISA.

    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.

    Semoga postingan saya bisa membantu dan memberikan Solusi Untuk Anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship/Study di Luar Negeri, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, Syarat Administrasi Pengajuan Visa, dll.

    Terimakasih

    Salam
    M. Husin Usman Bastari

    Like

  4. Kak sya mau nikah dgn warga polandia,yang harus sy legalisir ke kemaren uhu dan menlu apa sj ya,?? Fyu,untuk sworn translete sdh di translate di polandia krn di indo tdk ada,apakah kememlu bs legalisir berhubung nama pejabat sworn tdk terdaftar di indo krn di polansa

    Like

    1. Wah ini kurang yakin si.. mmungkin ga bisa karena mereka juga ga bakal paham kalo uda di translate pake bahasa poland tp notaris atau sworn translatornya ga terdaftar di AHU.. so aku rasa ga bisa.. tp silakan tanya ke kemenkumhamnya ama kemenlu aja langsung

      Like

  5. Kak mau nanya dong.. kalo mau submit achievements kayak best student of the year ato certificate achievement dari kantor itu kan bakal saya translate. Itu juga butuh 3 cap kemenlu kemenham sama embassy? Makasi yah~

    Like

    1. tergantung dari penyelenggara beasiswanya aja sih.. kalo beasiswaku ga perlu, cuma transkrip, akta, ama ijazah aja

      Like

      1. Kak waktu apply ke AHU kan ada isian nomer dokumen. Kalo transkrip nomer dokumennya apa? aku lihat di transkrip gak ada nomer apa2. Makasih

        Like

  6. Mas banyak amat yg mesti di legalisir. Kalo untuk dokumen pernikahan di luar negeri apakah perlu diterjemahkan terlebih dahulu? Dan saya coba hub notaris charles dan penerjemah yg mas kasi kontak nya tapi mereka tidak respon

    Like

    1. untuk dokumen pernikahan mohon maaf saya belum bisa jawab soalnya saya belum pernah ngurus itu. Untuk kontak pak charles, bisa kok, kmarin adik kelas saya tak kasih nomor itu bisa dihubungi

      Like

  7. Hello, kak! Saya ingin bertanya, jadi saya itu udah translate ijazah dan transkrip di jasa penerjemah. Nah, saya ingin buktian translate yang asli itu disimpan which is kalai misalnya legalisasi ke kemenkumham harus dapat cap notaris. Yang jadi pertanyaan saya, apakah bisa saya mendapatkan cap dari kampus setelah itu saya daftar legalisasi di website kemenkumham?

    Like

    1. Maaf baru balas mas. aku ada sempat singgung kasus itu di blog ini kok:

      “Sebuah ijazah yang aslinya bahasa Indonesia. Kampus tidak bisa menerbitkan yang bahasa Inggris. Yang harus kalian lakukan adalah ke sworn translator yang terdaftar di Kemenkumham untuk diterjemahkan menjadi English. Lalu, apabila sudah diterbitkan versi Englishnya oleh sworn translator tersebut, kalian bisa langsung upload ke website Kemenkumham, atau bisa juga difotokopi seperti yang gw lakukan (karena yang versi Englisnya mau gw simpan dan laminating), namun fotokopiannya harus legalisir ke notaris dulu minta cap basah dan tanda tangan, baru diupload ke website Kemenkumham.”

      Saya rasa kalo mau, mas kan fotokopi nih translate-an aslinya yg cap basah sworn translator. Itu mas fotokopi, trus fotokopiannya bawa ke notaris yg namanya terdaftar di AHU. itulah yg AHU mau (AHU mau cap basah notaris kalau emang sworn translatornya difotokopi). Nah masalah ada cap kampus atau ga, menurut aku, mau ada, mau ga ada sama aja sih, asal ada cap notaris yg terdaftar di AHU.

      Like

  8. Informasinya sangat membantu dan detail kak, sangat bermanfaat. Terimakasih.
    Ada info kah untuk mencari notaris di Jakarta yang sudah terdaftar di Kemenhukam ?

    Like

    1. untuk cari tau lebih baik coba mas list aja dulu notaris terdekat dan termurah yang mas survey di Jakarta, untuk cek ada di kemenkumhamnya atau tidak, bisa dicek langsung pas mau daftar.. saya sarankan klik asal aja dulu sampai ketemu ke halaman yang masukin nama notaris.. disitu mas bisa tau notaris yang ditargetin terdaftar atau tidak

      Like

  9. Makasih kak , sangat membantu sekali🙏🏻
    kak mau tanya, sertifikat toefl yang kakak punya itu dikuarkan oleh lembaga apa?
    apa benar beasiswa ignacy ini harus lembaga tertantu yang mengeluarkan sertifikat toeflnya?
    sebab saya baru test toefl kemarin, takutnya nanti perlu test lagi kak karena lembaga yang mengeluarkan sertifikatnya tidak sesuai.
    Terimakasih

    Like

  10. Halo, sy Angela. Sy mau legalisasi dokumen ijazah sy yg sdh billingual. Utk legalisir kan hanya dpt 1 rangkap dokumen. Nah, utk apply beasiswa apakah harus cap basah semua atau bs dg scan berwarna. Soalnya utk apply beasiswa diminta kirim 2 rangkap. Apabila harus cap basah smua berarti harus mnta legalisir lebih & hrs bayar lg jg dong. Mohon infonya. Terima kasih

    Like

    1. wah itu kamu tanya univ kamu atau tanya pihak beasiswa kamu ya.. kalo emang harus 2 rangkap cap basah ya uda brrti 2x legalisir hahaha dan 2x harganya

      Like

  11. Hi Arnold! Kita pernah ketemu pas jadi volunteer sseayp beberapa tahun lalu sama Yola juga. Secara ga sengaja nemu blog ini karena lagi nyari informasi legalisir skck visa. Entah kenapa senang aja hahaha. Btw, sering liat story kalian di instagram, kalian keren banget sih. Salam buat Yola.

    Like

    1. Halooo sorry baru bales (wkwk telat bener yak) haha iya ingat kok :v btw dah jarang buka blog ini, kalo mau nanya2 langsung ke IG aja yakkk.. good luck juga buat aplikasinya

      Like

  12. Hi Arnold! Sorry mau tanya, waktu proses pendaftaran itu ijazah s1 mu beserta dokumen2 terkait tidak perlu di legalisir oleh DIKTI kah? Soalnya aku ada rencana daftar s2 ke europe dan univ nya minta ijazah kita untuk di legalisir oleh menteri pendidikan juga.

    Like

    1. Halo, sorry baru balas, jarang buka blog, kalo mau nanya next time lanjut di Instagram @mahasiswa.pl aja ya

      Pas aku ke poland, cuma disaranin bawa dokumen yg harus legalisir ampe tahap dubes poland di Jakarta. Untuk kemendikbud aku sih ndak disuruh. Cuma kalo emang disuru, brrti emang harus kak. Tiap negara dan tiap beasiswa kan syaratnya beda2 ya soalnya. Dulu pas aku legalisir jg sempet denger harus di legalisir DIKTI juga, tapi pas aku tanya pihak beasiswa dan senior yg dah berangkat ke Poland sih ga perlu.

      Like

    1. ndak perlu. cukup buat sendiri aja trus ttd kasi materai (dulu materai 6000), cuma waktu itu juga ujung2nya ga ditunjukin jadi ga guna jg buat surat kuasa ._.

      Like

  13. Tanya kak, tadi disebutkan biaya Rp 480.000/dokumen. Kalau ijasah SMA kan bolak balik, itu dianggapnya satu dokumen atau 2 dokumen?

    Like

  14. hallo mas, saya mau tanya, untuk mendaftar sekolah di luar negri yang dilegalisir berarti hasil fotokopian yang sudah berbahasa inggris ya? bukan original dokumennya? apakah perlu original dokumen di legalisir baik itu hanya ada bahasa indo ataupun bilingual?

    Like

    1. yang bahasa inggris/bilingual aja yang diterima. Kalau bahasa indo aja mereka (pihak kampus luar) ga ngerti

      Like

Leave a comment